Berikut adalah penjelasan lengkap tentang cara menjadi Pengacara, Jaksa, dan Hakim setelah lulus S1 Hukum. Masing-masing punya jalur karier yang berbeda, tapi semuanya dimulai dari sarjana hukum (S.H.).
⚖️ 1. Cara Menjadi Pengacara (Advokat)
🔸 Tugas: Membela klien dalam sengketa hukum, baik pidana, perdata, niaga, dll. Bisa bekerja mandiri atau di firma hukum.
🔁 Langkah-langkah:
-
Lulus S1 Hukum (Sarjana Hukum – S.H.)
-
Mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
-
Diselenggarakan oleh organisasi advokat seperti PERADI
-
-
Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
-
Magang di kantor advokat minimal 2 tahun
-
Disumpah di Pengadilan Tinggi
-
Terdaftar di organisasi advokat
✅ Setelah itu, kamu resmi menjadi Advokat/Pengacara dan bisa membuka praktik hukum sendiri!
⚖️ 2. Cara Menjadi Jaksa
🔸 Tugas: Penuntut umum yang mewakili negara dalam kasus pidana. Bertugas di Kejaksaan Negeri / Tinggi / Agung.
🔁 Langkah-langkah:
-
Lulus S1 Hukum (S.H.)
-
Ikut Seleksi CPNS Kejaksaan RI (formasi: Jaksa Ahli Pertama)
-
Biasanya dibuka setiap tahun
-
-
Jika lolos, ikut PPPJ (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Jaksa)
-
Penempatan di berbagai daerah sebagai Calon Jaksa
✅ Setelah lulus pelatihan, kamu resmi bertugas sebagai Jaksa Negara.
⚖️ 3. Cara Menjadi Hakim
🔸 Tugas: Memimpin dan memutus perkara di pengadilan (pidana, perdata, agama, militer, tata usaha negara).
🔁 Langkah-langkah:
-
Lulus S1 Hukum (S.H.)
-
Ikut Seleksi CPNS Mahkamah Agung (MA) atau Badan Peradilan Umum
-
Formasi: Calon Hakim
-
-
Mengikuti Pendidikan Calon Hakim (PPCH) di bawah MA
-
Menjalani magang dan proses adaptasi di pengadilan
✅ Setelah lulus pendidikan, kamu akan dilantik dan resmi menjadi Hakim.
📝 Catatan Penting:
-
Nilai IPK minimal 3.00 biasanya jadi syarat minimal di seleksi CPNS Hakim/Jaksa.
-
Harus punya mental kuat, integritas tinggi, dan bebas dari masalah hukum.
-
Toefl/English juga sering jadi nilai tambah.
-
Alumni dari kampus ternama seperti UI, UNPAD, UGM, atau UNPAS juga sering diincar instansi hukum karena kualitasnya.