Perbedaan Hukum Pidana vs Hukum Perdata
Aspek | Hukum Pidana | Hukum Perdata |
---|---|---|
Tujuan | Melindungi kepentingan umum dan ketertiban masyarakat | Menyelesaikan sengketa antar individu atau badan hukum |
Sifat | Publik (negara yang bertindak) | Privat (individu vs individu) |
Pihak yang Menggugat | Negara (diwakili jaksa) | Perorangan / badan hukum |
Contoh Kasus | Pembunuhan, pencurian, penganiayaan, narkoba | Perceraian, hutang piutang, warisan, sengketa tanah |
Proses Penanganan | Diselidiki oleh polisi → dituntut oleh jaksa → diputus hakim | Gugatan langsung diajukan ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan |
Hukuman | Pidana: penjara, denda, pidana mati | Ganti rugi, pemenuhan hak, atau putusan administratif |
Sumber Hukum Utama | KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) | KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) |
🔍 Contoh Kasus Nyata:
✅ Hukum Pidana:
Seorang mencuri motor. Negara melalui polisi menangkap, jaksa menuntut, hakim memutus hukuman.
✅ Hukum Perdata:
Dua orang bersengketa soal warisan tanah orang tua. Salah satu menggugat ke pengadilan untuk pembagian warisan.
🧠 Cara Mudah Mengingat Bedanya:
-
Pidana = Negara vs Pelaku
-
Perdata = Orang vs Orang